Wanti-wanti Ketua Bawaslu Rejang Lebong Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Wanti-wanti Ketua Bawaslu Rejang Lebong Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengelar apel siaga patroli pengawasan masa tenang Pemilu 202--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengelar apel siaga patroli pengawasan masa tenang Pemilu 2024, yang dilakssanakan di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, tepat di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 9 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, S.Pd.I, S.P saat menjadi Inspetur Apel Siaga menyampaikan, dalam rangka menghadapi masa tenang pemilu beberapa yang akan datang, dihadapan ratusan peserta upacara dan tamu undangan dari Forkopimda, Komisioner KPU dan jajaran Bawaslu Kabupaten, menyebutkan bahwa pada masa tenang kampanye menjadi masa yang membuatnya tidak tenang.

BACA JUGA:H-7 Pencoblosan, KPU Rejang Lebong Lantik PAW 2 Anggota PPS

Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten dan Badan Ad Hoc dari tingkat Kecamatan sampai Desa/Kelurahan dan PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara, agar waspada membuka mata, membuka wawasan dan membuka perhatian kita, atas segala kemungkinan tindakan-tindakan yang menyalahi Undang-Undang, untuk segera dihentikan. 

“Karena melalui kegiatan tersebut, yang juga menjadi tanggung jawab kita secara legalitas standing di mata hukum, yang juga menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama menertibkan suksesi di hari tenang tersebut," kata Ahmad Ali. 

BACA JUGA:Pemda Rejang Lebong Input Usulan PPPK dan ASN 2024

Dengan memasuki masa tenang, maka tidak ada lagi kesempatan untuk berleha-leha dan bersantai, karena masa tenang menjadi momentum pertaruhan dedikasi lembaga dan nama baik Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam pengawasan, untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran, terbaru ada SE (Surat Edaran, red) yang keluar dari Bawaslu RI tertanggal 7 Februari, bahwa kepada semua kita tidak ada lagi masa cuti, tidak ada lagi masa izin dalam menghadapi masa tugas masa tenang dan hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 ini” sebutnya.

BACA JUGA:Diduga Depresi Kerap Dimarahi, Pelajar SMK di Rejang Lebong Nekat Akhiri Hidup

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebon Hendra Wahyudiansyah, SH dalam sambutannya mewakili pemerintah daerah mengucapkan selamat bertugas kepada Bawaslu dan jajarannya, untuk menyukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, dan mengingatkan agar tidak menyalahgunakan wewenang pengawasan sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

“Saya baca di belakang rompi Ketua tadi, Bawaslu mengawasi, artinya apa? Artinya Bawaslu mengawasi Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong ini berjalan dengan baik, benar dan lancar, dan bukan mencari. Jangan sampai nanti kita mencari-cari kesalahan kawan, kita harus belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” ucapnya. 

Wabup juga meminta pengawasan tersebut dilakukan dengan benar, termasuk menindak Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat politik praktis mendukung bakal calon Legislatif, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, apalagi melakukan kampanye.

BACA JUGA:10 Parpol di Rejang Lebong Diminta Selesaikan Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye

“Ini pesan titipan, ASN boleh hadir di acara kampanye tetapi tidak boleh kampanye, karena saya dititip pesan untuk menyampaikan itu. Tetapi kalau ada ASN yang berkeliling membawa salah satu calon, itu perlu di peringatkan, harus wajib. Walaupun dekingnya pak Wabup atau pak Bupati, tidak ada urusan, uji kami wong dusun col urusan ne,” tegas Wabup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: