Bawaslu Kota Bengkulu Gandeng Sentra Gakkumdu Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Kota Bengkulu Gandeng Sentra Gakkumdu Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri. --(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Guna mencegah terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu akan menggandeng sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyampaikan, bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

BACA JUGA:Kolaborasi IKM dan UMKM dengan Perusahaan Besar Dorong Pertumbuhan Industri di Bengkulu

"Di masa tenang ini kita akan menggandeng sentra Gakkumdu, untuk membentuk tim melakukan patroli secara bergantian setiap harinya pada saat masa tenang," ujarnya. 

BACA JUGA:Hari Terakhir Kampanye, Calon DPD RI Destita Khirilisani Lakukan Kegiatan Ini Bersama Masyarakat

Dimana per harinya terdapat tiga tim yang akan melakukan patroli, setiap tim terdapat 5 orang. Sehingga terdapat 15 orang yang akan melakukan patroli secara pergantian setiap harinya. 

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan DD Tebat Sibun, Inspektorat Seluma Lakukan Audit Sesudah Pemilu

Diketahui, masa tenang ini berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

"Jika masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang masih melanggar aturan atau melakukan pelanggaran lainnya, maka akan di proses dan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Ahmad Maskuri.

BACA JUGA:Sudah Melebihi Kapasitas, DLH Bentuk Tim Kajian Perluasan TPA Air Sebakul

Selain itu, ada beberapa potensi pelanggaran di masa tenang yang mungkin terjadi, seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. 

"Ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial," katanya. 

BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri Kembali Terjadi di Seluma, Buruh PTPN VII Nekat Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Sehingga, ia mengingatkan kembali dan berharap kepada para peserta Pemilu 2024 ini dapat mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: