KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara rusak tuntas dimusnahkan pada H-1 pencoblosan 13 Febuari 2024 ini. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: