KPU

KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara rusak tuntas dimusnahkan pada H-1 pencoblosan 13 Febuari 2024 ini. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: