KPU

Pemilih Pemula Wajib Tahu! Ini Proses Pengumpulan Suara di TPS Pemilu 2024

 Pemilih Pemula Wajib Tahu! Ini Proses Pengumpulan Suara di TPS Pemilu 2024

Ilustrasi. Ini proses pengumpulan suara di TPS Pemilu 2024.--(Sumber Foto: Web/pusdik.mkri.id)

BETVNEWS - Bagi pemilih pemula yang masih bingung harus melakukan apa saja saat mencoblos di TPS Pemilu 2024, simak ulasan tentang proses pengumpulan suara yang benar di bawah ini, jangan sampai salah urutan ya.

BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini di TPS! Berikut 5 Larangan yang Harus Dihindari Saat Pemilu 2024

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu terdiri dari pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) serta pemilihan legislatif (Pileg) yang terdiri dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Proses pengumpulan surat suara cukup panjang, bagi pemilih pemula mungkin sedikit bingung bagaimana urutannya.

Namun sebelum mengetahui alur mencoblos di TPS kamu juga harus tahu terlebih dahulu warna surat suara masing-masing jenis pilihannya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Ya, Ini Tata Cara dan Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Catat Agar Surat Suara Sah!

  • Surat suara warna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara warna merah untuk Pemilu anggota DPD
  • Surat suara warna kuning untuk Pemilu anggota DPR
  • Surat suara warna biru untuk Pemilu anggota DPRD provinsi
  • Surat suara warna hijau untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:KPU Seluma Alokasikan Anggaran Rp4 Juta per TPS, Ini Rinciannya

Warna ini harus diingat agar kamu tidak salah saat mencoblos dan memasukkannya ke kotak suara setelah mencoblos.

Selain itu, proses mencoblos harus sesuai urutan agar surat suara sah dan dapat dihitumg.

Melansir dari cnnindonesia.com, proses pengumpulan suara di TPS Pemilu 2024 harus sesai alur sebagai berikut:

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Dipastikan Tuntas Dalam Sehari

1. Pemilih terdaftar DPT datang ke TPS

Proses pengumpulan suara di TPS Pemilu 2024 yang pertama adalah pastikan bahwa kamu sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: