Jangan Sampai Salah Ya, Ini Tata Cara dan Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Catat Agar Surat Suara Sah!

Jangan Sampai Salah Ya, Ini Tata Cara dan Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Catat Agar Surat Suara Sah!

Ilustrasi. Tata cara dan waktu nyoblos Pemilu 2024.--(Sumber Foto: Web/liputan6.com)

BETVNEWS - Wajib tahu tata cara dan waktu pencoblosan Pemilu 2024 sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) agar surat suara dianggap sah.

BACA JUGA:KPU Seluma Alokasikan Anggaran Rp4 Juta per TPS, Ini Rinciannya

Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berumur 17 tahun.

Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa setiap 5 tahun sekali akan diadakan pemilihan umum secara serentak di seluruh Indonesia.

Diketahui, Pemilu terdiri dari pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) serta pemilihan legislatif (Pileg) yang terdiri dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Dipastikan Tuntas Dalam Sehari

Selain itu, pemilih akan diberikan 5 surat suara dengan warna yang berbeda berdasarkan jenis pilihannya. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah membedakan surat suara untuk Pilperes, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan warna yang ada. Adapun pembagian surat suara berdasarkan warnanya sebagai berikut:

BACA JUGA:Kenali Perbedan Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru Saat Pencoblosan!

  • Surat suara warna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara warna merah untuk Pemilu anggota DPD
  • Surat suara warna kuning untuk Pemilu anggota DPR
  • Surat suara warna biru untuk Pemilu anggota DPRD provinsi
  • Surat suara warna hijau untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:H-1 Pencoblosan Pemilu 2024, Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dikebut

Jadi kamu harus ingat warna surat suara dan kegunaannya masing-masing agar pilihan dan suaramu dianggap sah.

Jika surat suara kamu tidak tercoblos maka akan dianggap batal oleh panitia TPS.

Selain itu, sebelum mencoblos kamu harus paham dan tahu tata cara nyoblos Pemilu yang baik dan benar agar surat suaramu sah.

Melansir dari detik.com, Pemilu dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: