Jangan Sampai Salah Ya, Ini Tata Cara dan Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Catat Agar Surat Suara Sah!

Jangan Sampai Salah Ya, Ini Tata Cara dan Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Catat Agar Surat Suara Sah!

Ilustrasi. Tata cara dan waktu nyoblos Pemilu 2024.--(Sumber Foto: Web/liputan6.com)

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Dinkes Seluma Siagakan Nakes di Setiap TPS

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

  • Datang ke TPS tempat mencoblos
  • Masuk ke TPS dan isi daftar hadir serta serahkan KTP dan surat C6 yang diminta panitia
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama kamu
  • Setelah nama kamu dipanggil silahkan ambil surat suara yang dijaga Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3
  • Silahkan buka surat suara dan pastikan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik
  • Setelah itu, kamu dapat langsung mencoblos di bilik suara dengan cara coblos satu kali di nomor, nama, atau foto paslon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:H-1 Pencoblosan, KPU Kota Bengkulu Distribusi Logistik Pemilu 2024

  • Kemudian, kamu bisa melipat kembali surat suara sesuai petunjuk yang sudah ada
  • Lalu, silahkan masukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan ketentuan dan jenis suratnya.
  • Terakhir, silahkan celupkan salah satu jari kamu sebagai pemilih ke tinta yang tersedia, hal ini bukti bahwa kamu telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Namun sebelum itu kamu juga harus tahu waktu nyoblos Pemilu agar tidak ketinggalan. Hal ini penting karena 1 suara sangat berarti bagi kemajuan negara.

Oleh karena itu, bagi kamu yang belum tahu waktu pasti Pemilu kapan diadakan maka berikut ulasannya.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya

Waktu Nyoblos Pemilu 2024

Waktu pemilihan umum sudah ditulis dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 bahwa pemungutan suara secara serentak di TPS akan dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

Dalam hal ini, Pemilu 2024 ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemungutan suara akan dilakukan mulai jam 07:00 sampai dengan jam 13:00 waktu setempat.

Setelahnya, akan dilakukan penghitungan suara mulai dari jam 13:00 hingga selesai.

Demikian informsi mengenai tata cara dan waktu nyoblos Pemilu 2024, jangan sampai salah dan ketinggalan ya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: