KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjana Efendi, MM menyebutkan, warga yang tidak bisa memilih merupakan sebagai konsekuensi ketidakpendulian memberikan hak suara pada Pemilu 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: