KPU

KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara

KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjana Efendi, MM menyebutkan, warga yang tidak bisa memilih merupakan sebagai konsekuensi ketidakpendulian memberikan hak suara pada Pemilu 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Momen Libur Pemilu 2024, Pusat Perbelanjaan di Kota Bengkulu Diserbu Pengunjung

Kemudian DPTB bisa pindah memilih ada tanggal 7 Februari 2024 dengan kategori dalam bertugas, menjadi tahanan, sakit dan lainnya. Ketiga DPTK dimana yang bersangkutan tidak terdaftar di DPTB sehingga mendaftar pada pukul 12.00 WIB di hari pencoblosan tetapi harus sesuai dengana alamat KTP. 

"Semua 3 kategori pelayanan terhadap pemilih bisa diakomodir," demikian Sarjan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: