Masa Kontrak PTPS Habis, Pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu Diambil Alih PKD
Rahmat Hidayat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, pada Rabu 21 Februari 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Rekomendasi PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di antaranya memperbolehkan pemilih menggunakan hak suaranya menggunakan KTP elektronik padahal tidak sesuai domisili.
Tiga TPS tersebut yaitu TPS 5 Cempaka Permai dan TPS 16 Jalan Gedang di Kecamatan Gading Cempaka dan satu TPS di Kelurahan Pekan Sabtu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: