KPU

KASN Ungkap Swasta Bisa Isi Posisi Jabatan Kepala Dinas

KASN Ungkap Swasta Bisa Isi Posisi Jabatan Kepala Dinas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati Wara Kustriani dan Tim Anggota KASN dalam rangka Evaluasi Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati Wara Kustriani dan Tim Anggota KASN dalam rangka Evaluasi Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.

Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, perubahan UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah dibukanya peluang JPT Pratama di isi oleh dari swasta.

BACA JUGA:Karena Coblos Ulang, Pemilih di Kota Bengkulu Ungkap Terpaksa Izin Kerja

"Perubahan yang signifikan adalah diberikannya peluang non ASN mengisi jabatan eselon II atau kepala Dinas," kata Sri pada Kamis 22 Februari 2024. 

BACA JUGA:Terdampak Banjir, Proses Belajar Mengajar di SDN 41 Kaur Ditiadakan

Untuk mekanisme pengisian jabatan jika tidak ada manajemen talenta tetap melalui seleksi terbuka JPT Pratama. Sehingga jika dulu hanya untuk PNS dan sekarang bisa non PNS.

"Mekanisme tetap melalui seleksi terbuka JPT Pratama jika belum ada manajemen talenta," ungkapnya.

BACA JUGA:Bertarung di Dapil Neraka, NasDem Kepahiang Amankan Satu Kursi DPRD Provinsi Bengkulu

Selain itu, dalam UU nomor 20 tahun 2024 tentang ASN yang juga berubah soal status PPPK. Ada yang paruh waktu dan ada yang kontrak 1 tahun.

"Status PPPK ada yang kontrak 1 tahun dan ada yang paruh waktu. Itu yang merupakan perbuatan signifikan," jelasnya.

BACA JUGA:PSU di TPS 6 Pekan Sabtu Berjalan Lancar, KPU Ungkap Penyebabnya

Ditambahkan Sri, kunjungan ke Bengkulu dalam rangka memberikan bimbingan kepada Pemprov Bengkulu melakukan perbaikan sistem menajemen ASN mulai dari perencanaan hingga pemberhentian dengan bantuan sistem informasi.

"Karena jika sistem manajemen ASN baik maka hasilnya juga baik," sampainya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: