International Women's Days: Koalisi Perempuan Bengkulu Rumuskan Kesepakatan dan Tuntutan, Berikut Isinya

International Women's Days: Koalisi Perempuan Bengkulu Rumuskan Kesepakatan dan Tuntutan, Berikut Isinya

Koalisi Perempuan Provinsi Bengkulu mengadakan konsolidasi kelompok perempuan dan konferensi pers, untuk menguatkan gerakan solidaritas, menyatakan sikap dan posisinya, serta Berkomitmen menguatkan solidaritas Koalisi Perempuan di Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BACA JUGA:Rapat Pleno Usai, Berikut Daftar 45 Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029

Ia mneyebut kebijakan yang diproduksi oleh negara melahirkan ketidakadilan, ketimpangan, dan kekerasan berlapis terhadap perempuan. Serta perampasan ruang hidup rakyat, krisis iklim, pengahancuran lingkungan hidup, dan bencana ekolokgis.

"Atas situasi ini kami merumuskan kesepakatan dan tuntutan Perempuan Pejuang HAM dan lingkungan di Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia," sambungnya.

BACA JUGA:Gugatan Masa Jabatan KPI Disidangkan, KPID Bengkulu Apresiasi Mahkamah Konstitusi

Adapun tuntutan dan kesepakatan Koalisi Perempuan Indonesia Provinai Bengkulu yang dihasilkan yaitu sebagai berikut:

Bersepakat

Berkomitmen menguatkan solidaritas Koalisi Perempuan Provinsi Bengkulu dalam mendukung perjuangan perempuan penolak tambang desa pasar seluma,perempuan pejuang pesisir pondok kelapa, perempuan pejuang agraria FPB seluma, perempuan pejuang agraria pino raya, perempuan pejuang agraria malin deman dan  perempuan pejuang HAM dan Lingkungan lainnnya di Provinsi Bengkulu.

Tuntutan 

Mendesak Pemerintah untuk:

1. Memenuhi hak-hak perempuan sesuai amanat konstitusi

2. Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan terkait tata kelola Sumber Daya Alam yang berkeadilan dan berkelanjutan (UU dan Peraturan Tentang Keadilan Iklim dan UU Perlindungan Wilayah Tangkap Nelayan)

3. Merumuskan dan mengimplementasikan UU dan peraturan tentang Pelindungan terhadap Perempuan Pejuang HAM dan Lingkungan

4. Mengembalikan hak-hak perempuan atas pengelolaan Tanah dan Sumber Daya Alam

5. Hentikan setiap aktivitas Industri Ekstraktif yang merugikan perempuan, merusak Lingkungan, dan menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat

6. Melibatkan perempuan dan memperhatikan perspektif perempuan dalam setiap pengabilan keputusan terkait tata kelola Sumber Daya Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: