Gugatan Masa Jabatan KPI Disidangkan, KPID Bengkulu Apresiasi Mahkamah Konstitusi

Gugatan Masa Jabatan KPI Disidangkan, KPID Bengkulu Apresiasi Mahkamah Konstitusi

Fonika Thoyib, Komisioner KPID Provinsi Bengkulu mengapresiasi Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Dimana dalam persidangan menyatakan bahwa Gugatan Masa Jabatan KPI dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan.--

BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi melangsungkan sidang terkait gugatan masa jabatan KPI, pada 7 Maret 2024.

Gugatan tersebut diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU-XII/2024. 

BACA JUGA:Prediksi Cuaca Awal Bulan Ramadhan 2024, Bengkulu Waspada Cuaca Buruk

Dalam sidang tersebut, kuasa Syaefurrochman, Muhammad Zen Al-Faqih menyampaikan perbaikan permohonan berdasarkan arahan yang telah diberikan hakim MK pada persidangan sebelumnya. 

"Dalam perbaikan, pemohon telah memperbaiki kedudukan hukum Pemohon bahwa Pemohon saat ini dalam kedudukannya sebagai anggota KPID Jawa Barat yang secara mutatis mutandis sebagai anggota KPI tidak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara lainnya yang memiliki constitutional importance seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU," ujar M.Z.

BACA JUGA:PT Jasa Raharja Bengkulu Gelar Media Gathering, Berbagi Wawasan soal Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan

Ia juga menuturkan, Pemohon secara potensial juga akan dirugikan.

Pasalnya, Pemohon mempunyai pengalaman sebagai anggota KPID Jawa Barat di masa depan pada saat mengikuti seleksi KPI Pusat.

"Apabila terpilih, tidak akan mendapatkan masa jabatan yang sama dengan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara lainnya yang memiliki constitutional importance seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU,” kata M.Z

BACA JUGA:Dukung Dunia Pendidikan, PT Pelindo Resmikan TK Barunawati Bengkulu

Di sisi lain, Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengapresiasi permohonan yang ditandatangani Advokat M.Z. Al-Faqih, Advokat Moh. Agung Wiyono, Advokat Mochamad Adhi Tiawarman, dan Ichsanty peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners yang merupakan kuasa Pemohon. 

Daniel menilai permohonan yang diajukan sangat baik sebab KPI Pusat dan KPID juga ikut menikmati perpanjangan masa jabatan. 

BACA JUGA:DBD di Seluma Capai 106 Kasus, Terbanyak di Desa Kembang Mumpo

Menurutnya, permohonan ini dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: