Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu soal Penghitungan Ulang di Benteng Dilaporkan ke DKPP
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu mengancam akan melaporkan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu soal penghitungan suara ulang di 5 TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang sumir dan lemah secara hukum yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan tangkapan layar HP dalam membuat Putusan.
BACA JUGA:Toko Waralaba di Curup Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebuat diatas, tidak tepat menggunakan acara pemeriksaan cepat yang di lakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mana tidak ada temuan oleh Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap
5 (Lima) TPS, yaitu :
(1). TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati.
(2). TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati.
(3). TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati.
(4). TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar jati,
(5). TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji.
Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan.
BACA JUGA:Menilik Toleransi antar Agama dalam Tradisi Ogoh-ogoh di Kabupaten Seluma
5. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasilyang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: