Curi iPhone 13 Pro Max, Wanita Berambut Pirang Asal Sumsel Terancam 5 Tahun Penjara
Wanita berambut pirang berinisial L-A (33) warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan ini diringkus Unit Opsnal Macan Cempaka Polresta Bengkulu pasa Minggu 17 Maret 2024.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
"Pelaku ini merupakan penderita tunga rungu, dan telepon genggam pun sudah dijual pelaku ke Yogyakarta seharga Rp2 juta, namun pengiriman barang berhasil kita amankan sehingga barang bukti berhasil dibawah oleh anggota kita," tutupnya.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: