KPU

Jelang Idul Fitri, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Jelang Idul Fitri, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Jonaidi, SP, MM., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Guna memastikan seluruh karyawan swasta di Provinsi Bengkulu mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR), anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP, meminta agar seluruh perusahaan menaati regulasi yang sudah ditetapkan.

Sesuai putusan Menakertrans bahwa untuk pembayaran THR sudah harus disampaikan pada H - 7 sebelum Idul Fitri, sehingga seluruh karyawan sudah harus menerima haknya tersebut.

"Tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jangan sampai ada karyawan yang tidak menerima haknya," tegasnya.


Jonaidi, SP, MM., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, saat mengikuti kegiatan di Seluma. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil, karena hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.

"Bayarkan sesuai dengan aturan, jangan dicicil apalagi tidak dibayar," ujarnya.

BACA JUGA:Ucapkan Selamat HUT ke-305 Kota Bengkulu, Jonaidi, SP: Wajah Kota Harus Terus Dipercantik

Politisi asal Seluma tersebut juga meminta perusahaan yang sudah memiliki anggaran THR agar segera menyerahkan kepada karyawan. Hal tersebut dinilai bisa membantu para karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya sejak dini.

Terlebih, harga bahan pokok juga dikhawatirkan akan mengalami kenaikan jika mendekati hari-H Lebaran.

BACA JUGA:Ribuan Kuota CPNS dan PPPK di Seluruh Provinsi Bengkulu, Jonaidi Berharap Proses Seleksi Bersih

"Justru lebih baik kalau bisa diberikan jauh-jauh hari sebelum lebaran. Tujuannya agar mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sejak awal," jelasnya.

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu tersebut mengimbau kepada karyawan untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM Jelang Idul Fitri, Jonaidi Minta Pemerintah Ambil Langkah Dini

"Segera lapor ke posko pengaduan Disnakertrans jika ada perusahaan yang tidak membayar THR untuk karyawan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: