Berikut Tarif Angkutan Darat untuk Mudik Lebaran dan Arus Balik di Provinsi Bengkulu

Berikut Tarif Angkutan Darat untuk Mudik Lebaran dan Arus Balik di Provinsi Bengkulu

Pemerintah telah menetapkan besaran tarif angkutan darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi BENGKULU dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Organda Kabupaten/Kota telah menetapkan besaran tarif Angkutan darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan Angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi BENGKULU

BACA JUGA:Data UHC Provinsi Bengkulu Capai 99,98 Persen, Gubernur Beri Apresiasi

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan tarif batas atas dan batas bawah AKAP kelas non ekonomi bersama pimpinan pengusaha angkutan darat, PT. Jasa Raharja, pengurus DPD provinsi dan DPC organda kabupaten/kota, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

"Kita telah melakukan rapat yang diikuti pengusaha angkutan darat, penumpang, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan besaran tarif angkutan yang akan berlaku mulai 3 April 2024 sampai dengan 18 April 2024 mendatang," kata Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Sambut Baik Program Nasional Makan Siang Gratis

Ditegaskannya, rapat yang telah dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan kesepakatan tarif angkutan selama masa angkutan lebaran tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB (H-7) hingga 18 April 2024 pukul 00.00 WIB (H+7). Dengan telah ditetapkan ketentuan besaran tarif angkutan, diminta bagi seluruh AKAP dan AKDP segera memberlakukan besaran tarif 7 hari sebelum dan sesudah lebaran. 

"Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP dan AKDP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini, tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dan kepada pengurus DPC Organda se-Provinsi Bengkulu dan pimpinan perusahaan otobus untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada calon penumpang," ujar Tharmizi Z.

BACA JUGA:Awas! Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

Bagi masyarakat atau penumpang yang mendapati adanya tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan diimbau agar melaporkannya ke aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk ditindak.

Lebih jauh, selain kesepakatan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan antar kota antar provinsi serta angkutan dalam provinsi yang beroperasi dari dan ke Bengkulu telah ditetapkan dan harus dipatuhi, dalam rapat yang telah diselenggarakan sebelumnya juga disepakati beberapa kesepakatan penting untuk memastikan kelancaran angkutan selama masa Lebaran tahun 2024. 

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Seluma Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya

Kesepakatan tersebut diantaranya:

Pertama, para pengusaha khususnya pemilik layanan transportasi agar menyiapkan kendaraan dalam keadaan selalu laik jalan.

Kedua, para pengusaha angkutan diminta untuk memastikan administrasi kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan izin trayek juga diwajibkan guna memenuhi standar operasional yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: