Pelantikan 139 PNS Rejang Lebong Dievaluasi, Bupati Syamsul Effendi: Orang BKN Hanya Melihat dari Luar

Pelantikan 139 PNS Rejang Lebong Dievaluasi, Bupati Syamsul Effendi: Orang BKN Hanya Melihat dari Luar

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi hanya merespons santai terkait pelantikan PNS Rejang Lebong yang dievaluasi BKN.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.13.1 Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 lalu, berbuntut panjang lantaran dievaluasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana Surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong. 

Dimana BKN memerintahkan PNS yang dilantik agar dikembalikan ke jabatan semula/ke dalam jabatan setara paling lambat 26 Maret 2024 lalu, namun hingga awal April ini belum juga dilaksanakan. 

BACA JUGA:Mentan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri Apresiasi

Akibat belum dilaksanakannya perintah BKN tersebut, puluhan PNS yang terkena demosi dan nonjob dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, pada hari Senin 1 April 2024 kemarin, untuk rapat dengar pendapat (hearing) bersama Legislatif dan instansi terkait dalam hal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan tanpa dihadiri Tim Penilaian Kinerja atau dulunya disebut Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Menjawab pertanyaaan awak media terkait PNS yang melakukan hearing tersebut, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi hanya merespons santai. Ia mengatakan proses bersama DPRD ini merupakan hak semua warga termasuk PNS.

BACA JUGA:Begini Respon Rohidin Mersyah Soal Dipasangkan dengan M Saleh Maju Pilgub Bengkulu

"Hak ASN melakukan hearing, untuk menyampaikan pendapat atau pun pandangannya. Makanya kemarin, ada juga Pak Asisten I, Asisten III dengan BKPSDM, artinya akan mengklarifikasi apa yang dipertanyakan," ujar Bupati Syamsul Effendi, Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:Ops Pekat Nala: Polresta Bengkulu Sita Ratusan Botol Miras, Tuak hingga Ungkap Kasus Narkoba

Namun kenyataannya, pada hearing yang berlansung selama kurang lebih tiga jam lamanya kemarin, hanya dihadiri oleh Asisten I dan BKPSDM saja. 

Sedangkan Asisten III sebagai Tim Penilaian Kinerja yang diakui Bupati Syamsul ikut hadir dalam hearing kemarin ternyata tak hadir, termasuk juga Tim Penilaian Kinerja lainnya yakni Sekretaris Daerah dan Inspektorat, yang telah diminta DPRD untuk hadir ternyata tak datang dalam hearing.

BACA JUGA:Nahas! Rumah Warga di Seluma Ambruk Saat Buka Puasa

Sementara itu, terkait belum dilaksanakannya perintah BKN agar mengembalikan PNS yang tersebut dalam surat evaluasi dari BKN sampai dengan batas waktu akhir 26 Maret 2024.

Jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Bupati Syamsul menyebut bahwa BKN tak tahu yang sebenarnya, hingga akhirnya untuk PNS yang diminta dikembalikan ke jabatan semula/setara belum dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: