Sukseskan Pilkada, KPU Provinsi Bengkulu Gandeng BETV Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Lomba Cipta Jingle Pilkada dan Cipta Maskot Pilkada.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
2. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Bengkulu (Hak Cipta), dan berhak untuk mengubah atau menyempurnakan karya guna kebutuhan sosialisasi Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.
3. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
4. Setiap karya disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.
5. Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).
6. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat.
7. Karya tidak mengarah dan/atau memiliki unsur sebagian atau menyeluruh dengan Partai Politik dan Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan tidak mengandung unsur SARA.
BACA JUGA:Zakat Penghasilan ASN Kaur Baru Terealisasi 70 Persen
KETENTUAN KHUSUS KONTES CIPTA MASKOT:
1. Objek yang boleh dijadikan maskot adalah fauna yang ada di Provinsi Bengkulu dan Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum
3. Format penulisan file karya maskot: Nama peserta. Jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300DPI
4. Desain maskot harus menggunakan wama dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan.
5. Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan tampak bagian depan, belakang, dan samping
6. Lampirkan karya dimaksud diatas dengan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu Pelajar atau Mahasiswa), dan narasi konsep karya,
7. Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Panitia tanggal 20 April 2024, pukul 16.00 WIB,
8. Karya yang disampaikan bisa diaplikasikan dalam bentuk boneka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: