KPU

Catat! Berikut Ketentuan Umum dan Khusus Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Bengkulu 2024

Catat! Berikut Ketentuan Umum dan Khusus Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Bengkulu 2024

Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menyalurkan kreativitas dan karya terbaiknya.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

3. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta. 4. Setiap karya disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam Format word atau txt.

5. Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).

6. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat.

7. Karya tidak mengarah dan/atau memiliki unsur sebagian atau menyeluruh dengan Partai Politik dan Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan tidak mengandung unsur SARA.

Ketentuan Khusus Kontes Cipta Maskot

1. Objek yang boleh dijadikan maskot adalah fauna yang ada di Provinsi Bengkulu;

2. Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum;

3. Format penulisan file karya maskot: Nama peserta. Jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300DPI;

4. Desain maskot harus menggunakan wama dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan;

5. Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan tampak bagian depan, belakang, dan samping;

6. Lampirkan karya dimaksud diatas dengan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu Pelajar atau Mahasiswa), dan narasi konsep karya;

7. Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Panitia tanggal 20 April 2024, pukul 16.00 WIB;

8. Karya yang disampaikan bisa diaplikasikan dalam bentuk boneka;

9. Peserta membuat filosofi terkait jenis dan bentuk serta lain-lain yang dicantumkan dalam Maskot;

Ketentuan Khusus Kontes Cipta Jingle

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: