Mediasi Ketiga, Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan Tambang Kuari di Desa Talang Alai

Mediasi Ketiga, Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan Tambang Kuari di Desa Talang Alai

Masyarakat Desa Talang Alai melakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya dengan pihak kuari di kantor Kecamatan Air Periukan, Rabu 17 April sekitar pukul 11.00 WIB.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polemik keberadaan tambang kuari atau galian C di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan Seluma, terus berlanjut.

Kali ini, masyarakat Desa Talang Alai melakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya dengan pihak kuari di kantor Kecamatan Air Periukan, Rabu 17 April sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Beri Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Lebong

Kedua belah pihak dimediasi oleh unsur Tripika yakni Camat Air Periukan, Komando Rayon Militer (Danramil) dan Kapolsek Sukaraja guna mencari solusi dari permasalahan tersebut. Kendati begitu, mediasi tersebut tidak juga menemui titik terang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Ekwansyah mengatakan, masyarakat sudah sepakat tetap menolak segala bentuk pertambangan dan meminta pihak kuari tidak beroperasi. Penolakan tetap dilayangkan sekalipun izin lengkap dan pihak kuari menawarkan akan memberikan bantuan dan program CSR jika diperbolehkan beroperasi di desa.

BACA JUGA:Rumah Beserta Mebel di Kaur Nyaris Hangus Dilalap Api

"Kami tetap menolak kuari beroperasi selagi izin rekomendasi dari Kepala Desa belum dicabut dan masyarakat tidak akan melakukan pembongkaran portal selama pihak kuari belum angkat kaki. Kami juga menolak segala bentuk kompensasi dari pihak kuari," ujarnya.

BACA JUGA:Penipuan berkedok Salah Transfer Rekening Sedang Marak, Berikut Cara Mengatasinya

Ia juga sangat menyayangkan Kepala Desa yang tidak tegas, dan cenderung lebih memihak kuari dengan mengeluarkan surat rekomendasi terkait syarat izin untuk mengelola kuari.

"Masyarakat Desa Talang Alai meminta cabut rekomendasi izin dari Kades. Pak Kades saya minta tegas jangan iya-iya saja," ujarnya.

BACA JUGA:Update Banjir di Lebong: Ketinggian Air Mulai Surut, Masyarakat Terdampak Menanti Bantuan Kebutuhan Dasar

Ekwansyah mengungkapkan, selama ini pihak kuari tidak pernah meminta izin lingkungan dan izin tetangga kepada masyarakat Desa Talang Alai. Tak hanya itu izin tata ruang (RT/RW) dari kementrian pun hingga saat ini belum juga keluar, sehingga izin kuari tersebut dikatakan tidak lengkap. 

Ia juga mengatakan terkait perizinan satu pintu di provinsi yang memperbolehkan kuari beroperasi bisa diselesaikan diatas meja.

BACA JUGA:Ditinggal Mudik Lebaran, Rumah Warga Sumur Dewa Dibobol Maling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: