KPU

2 Perusahaan Perkebunan dan 1 Jasa di Provinsi Bengkulu Tidak Bayar THR Pekerja

2 Perusahaan Perkebunan dan 1 Jasa di Provinsi Bengkulu Tidak Bayar THR Pekerja

Kepala Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan posko pengaduan THR yang dibuka dari tanggal 18 Maret sampai 4 April 2024 lebih bersifat konsultasi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: