Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan 2 orang pria berinisial DR (29) warga Pematan Gubernur dan RK (23) warga Kebun Kenanga di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu pada Rabu 17 April 2024 kemarin.--(Sumber Foto: CW2/BETV)

"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lainnya yang dilalui oleh DR. Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan salah satu warga, dan ditemukan paper bag warna hitam yang jaraknya 10 Meter dari tempat pelaku diamankan dan ditangkap, dan barang-barang tersebut dibuang sendiri oleh pelaku," sambungnya.

BACA JUGA:85 Warga di Seluma Terkena Gigitan Hewan Pembawa Rabies Selama Januari-April

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Smartphone, 3 paket besar sabu, 22 paket sabu berukuran sedang, 49 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 UU Tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

(CW2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: