Gelombang 66 Masih Buka! Cek Dulu Aturan Prakerja 2024 Sekarang, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu di Sini

Gelombang 66 Masih Buka! Cek Dulu Aturan Prakerja 2024 Sekarang, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu di Sini

Ilustrasi. Segera cek aturan Prakerja 2024 ini sebelum gabung gelombang 66, klaim saldo DANA gratis Rp700 ribu di sini.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

Dengan begitu, peserta yang ingin mendapat saldo DANA tambahan dapat mengikuti pelatihan dan mengisi survei berikutnya. Akan cair uang gratis secara bertahap dari program Kartu Prakerja ini, segera login dan masuk ke dashboard prakerja.go.id.

BACA JUGA:Cek Status Prakerja Kamu Segera, Gelombang 65 Sudah Ditutup, Namamu Ada?

Adapun aturan Kartu Prakerja yang perlu diketahui agar kamu memperoleh keuntungan di dalam program tersebut, simak penjelasan berikut.

Aturan Kartu Prakerja 2024

1. Telah memenuhi persyaratan

Perlu diketahui bagi calon peserta untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan yang akan ditetapkan, yakni:

- Warga Negara Indonesia min berusia 18 tahun dan mak 64 tahun.

- Bukan pelajar maupun mahasiswa dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sebagai pencari kerja, pekerja kena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, misal pekerja atau buruh karena dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Auto Dapat Insentif Gratis, Cek Cara Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja 2024

- Bukan merupakan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa serta perangkat desa, maupun direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Tidak lebih dua NIK yang menerima Kartu Prakerja dalam satu KK.

2. Membeli sejumlah pelatihan

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, bahwa langkah selanjutnya bagi penerima Kartu Prakerja yakni peserta diharapkan segera mengikuti atau membeli pelatihan pertama.

Pelatihan yang akan dilakukan akan disesuaikan dengan minat peserta, melalui platform Kartu Prakerja dengan rentang waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos sebagai penerima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: