Ditutup Hari Ini! Segera Daftar Prakerja 2024 Gelombang 66 Sekarang, Klik Link prakerja.go.id di Sini

Ditutup Hari Ini! Segera Daftar Prakerja 2024 Gelombang 66 Sekarang, Klik Link prakerja.go.id di Sini

Ilustrasi. Segera daftar Prakerja 2024 gelombang 66 hari ini, klik link di sini.--(Sumber Foto: Instagram/Prakerja)

Setelah dinyatakan lolos gelombang, nantinya kamu akan diarahkan untuk menyelesaikan pelatihan pertama agar bisa mencairkan insentif.

Melansir web resmi prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja merupakan salah satu pengembangan kompetensi kerja yang diarahkan kepada mereka para pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Jangan khawatir, uang bisa langsung masuk ke rekening atau dompet digital yang sudah kamu daftarkan dengan mengikuti program ini. Segera pastikan bahwa kamu menjadi salah satu penerima Prakerja 2024.

BACA JUGA:Auto Dapat Saldo DANA Gratis! Cek di Sini Cara Daftar Prakerja 2024, Bisa Cair hingga Rp700 Ribu

Saat dinyatakan lolos gelombang, peserta nantinya harus menghubungkan ke salah satu e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, dan lainnya. Dengan begitu uang akan masuk ke e-wallet atau rekening yang didaftarkan penerima.

Saldo gratis tersebut baru bisa didapatkan setelah kamu dinyatakan lolos gelombang dan menautkan akun pembayaranmu. Setelah pelatihan selesai, insentif akan langsung masuk ke akunmu.

Perlu diingat, bahwa setelah dinyatakan lolos, akan ada waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masa pelatihan. Sehingga, kamu perlu untuk menyelesaikan pelatihan segera, agar insentif dapat dicairkan.

BACA JUGA:Pastikan Kamu Lakukan Ini, Cek Tips Lolos Gelombang Prakerja 2024 di Sini!

Berikut ini syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja yang perlu kamu ketahui.

Syarat daftar program Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar, pastikan bahwa kamu telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Dalam pencarian kerja, terdampak PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: