KPU Seluma Buka Rekrutmen 70 Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Seluma Buka Rekrutmen 70 Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran badan adhoc sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 2024. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

"Kita akan lakukan seleksi tertulis menggunakan CAT, guna mempermudahnya kita akan menggandeng beberapa sekolah untuk pelaksanaanya," jelasnya.

BACA JUGA:KPID Bengkulu Gelar Bimtek SDM Lembaga Penyiaran Menuju Pilkada Adil dan Berimbang

Ia juga mengatakan, pembukaan perekrutan PPK ini terbuka untuk umum.

"Kita merekrut secara transparan dan profesional. Ini terbuka untuk umum siapa saja bisa asal tak terlibat di partai politik," paparnya.

BACA JUGA:Penjaringan Masih Berjalan, PDIP Bengkulu Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan seleksi Calon Anggota PPK dibuka mulai hari ini 23 April 2024 sampai 27 April 2024 selama 5 hari.

  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 - 29 April 2024 (7 Hari)
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 - 02 Mei 202 (3 Hari)
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 - 03 Mei 2024 (10 Hari)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024 (2 Hari)
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 - 08 Mei 2024 (3 Hari)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024 - 10 Mei 2024 (2 Hari)
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 - 10 Mei 2024 (7 Hari)
  • Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei 2024 a 13 Mei 2024 (3 Hari)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024 - 15 Mei 2024 (2 Hari)
  • Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024 - 15 Mei 2024 (1 Hari)
  • Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 - 16 Mei 2024 (1 Hari)

BACA JUGA:Warga Ngeluh Aktivitas Galian C di Desa Lubuk Penyamun Ancam Pemukiman

Untuk persyaratan calon anggota PPK yaitu sebagai berikut:

1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun

3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah

6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK

7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: