KPU Seluma: Sudah 215 Pendaftar Daftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada

KPU Seluma: Sudah 215 Pendaftar Daftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada

Sebelumnya, KPU Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran anggota badan ad hoc PPK untuk Pilkada tingkat kecamatan mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah

6. Bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK

7. Sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Nyeri Otot Salah Satu Gejala Demam Berdarah, Yuk Kenali yang Lain Sebelum Terlambat

Berikut jadwal lengkap seleksi calon anggota PPK:

1. Pengumuman pendaftaran 23 April-27 April 

2. Penerimaan pendaftaran 23 April-29 April 

3. Perpanjangan pendaftaran 30 April-2 Mei

4. Penelitian administrasi 24 April-3 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: