Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Pertemuan Untuk Percepatan Penertiban STDB

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Pertemuan Untuk Percepatan Penertiban STDB

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu terus berupaya membantu kesehjatraan para petani Provinsi Bengkulu dengan meningkatkan nilai ekspor dari salah satu komoditas unggulan pertanian yaitu, Kopi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi BENGKULU terus berupaya membantu kesehjatraan para petani Provinsi BENGKULU dengan  meningkatkan nilai ekspor dari salah satu komoditas unggulan pertanian yaitu, kopi. Dengan menggelar pertemuan peningkatan kapsitas tim untuk percepatan penertiban  Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB ) kopi tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Sebut Perang Iran-Israel Tidak Pengaruhi Harga TBS Sawit

Hal ini disampaikan oleh Resnen Suryadi, SP selaku ketua tim kerja seksi produksi bidang perkebuann Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu

Tahun ini dilaksanakan di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. 

"Tahun ini masih terbatas di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dikenal sebagai sentral penghasil kopi, masing-masing kabupaten mengirim 9 orang untuk kita latih, adapun mentornya berasal dari berbagai leading sector, seperi dari Dirjen Perkebunan, Pertanahan, LHK, dan Badan Geospasial," kata Resnen Suryadi, Jumat 26 April 2024.

Tambah Resnen, adapun tujuan utama dari hasil pelatihan ini nantinya agar para petani yang memiliki lahan perkebunan kopi bisa memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kopi yang bisa meningkatkan nilai jual. Khusunya di luar negeri seperti Eropa dan Amerika.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Berikan Bantuan Bibit Padi ke Petani Lebong Terdampak Banjir

STDB aakan menjadi bukti bahwa produk kopi yang dihasilkan bukan dari lahan deforestasi atau lahan yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Kopi ini kan marketnya eropa, dan uni eropa saat ini mempersyaratkan kopi yang ditanam dan dipanen memang benar-benar dari lahan yang legal serta lahan produkai dan bukan lahan  dari perambahan hutan yang dilindungi pemerintah atau istilahnya deforestasi hutan," tambah Resnen.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: