KPU Seluma Bongkar Penggelembungan Suara Oleh PPK Ulu Talo

KPU Seluma Bongkar Penggelembungan Suara Oleh PPK Ulu Talo

BETVNEWS- Dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Seluma, PPK Kecamatan Ulu Talo terbukti melakukan penggelembungan suara dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan DPR RI. Hal ini terbongkar setelah saksi dari partai Gerindra meminta KPU Seluma untuk membongkar C1 dan menyamakan dengan DA1.

Saat dibongkar, benar saja data dari C1 hologram berbeda dengan data yang ada pada DA1, dimana dari DA1 PPK Kecamatan Ulu Talo suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari partai Gerindra berjumlah 1137 padahal jumlah sebenarnya hanyalah 185 suara, ini membuktikan penggelembungan suara yang terjadi mencapai 952 suara.

Menurut Sarjan Efendi Ketua KPU Kabupaten Seluma, pihaknya sudah mendapatkan kabar soal penggelembungan suara tersebut berdasarkan surat yang diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Seluma yang disampaikan ke KPU. Menanggapi Kejadian ini, Sarjan memastikan akan menentukan sikap terkait kasus yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Ulu Talo tersebut.

"Kita memang sudah mendapatkan kabar terkait dugaan tersebut, makanya sengaja kita buktikan dalam pleno ini. Untuk tindakan selanjutnya, kita akan lakukan rapat terlebih dahulu, karena hal ini fatal maka sanksi sudah pasti ada," ungkap Sarjan Efendi.

Sedangkan untuk hasil dari pleno ini sendiri, pihak KPU Seluma menyepakati untuk berpegang pada hasil C1 hologram yang dimiliki oleh KPU Seluma , yang mana data saksi dan juga Bawaslu sama dengan data tersebut, karena DA1 yang dibacakan oleh PPK Ulu Talo sudah dirubah.

"Hasilnya kita ambil dari C1 hologram yang kita pegang, dimana setelah dicocokan dengan saksi dan Bawaslu tidak terjadi perbedaan," ujarnya.

Dari 22 TPS di 13 Desa Kecamatan Ulu Talo, suara dari caleg tersebut bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giro Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara dirubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

(Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: