7 Bandit Narkoba Dibekuk, Setengah Kg Sabu dan 515 Pil Ekstasi Disita

7 Bandit Narkoba Dibekuk, Setengah Kg Sabu dan 515 Pil Ekstasi Disita

BETVNEWS,- Polres Bengkulu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti sebanyak 0,5 Kg sabu dan 515 butir pil ekstasi. Kapolres Bengkulu, Prianggodo Heru Kun Prasetyo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 7 tersangka kasus narkotika pada kamis (29/5) lalu. Penangkapan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara berbeda. Masing-masing tersangka berinisial  U-R, R-A, W-P, R-S, L-L, T-S, dan S-U. Dua diantaranya perempuan dan lima laki-laki. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa sabu dan pil ekstasi berwarna orange dengan total keseluruhan mencapai Rp. 650 juta. 7 tersangka tersebut berperan sebagai pengedar dan pemakai, sedangkan bandar masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. "Yang menjadi target konsumen pelaku bukan hanya anak sekolah namun semua lapisan masyarakat. Saat ini kita juga sedang mengejar bandar narkoba yang sudah masuk dalam DPO," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasusnya dalam pengembangan," pungkasnya. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: