KPU

Korban UU P3H Divonis 1 Tahun dan Denda Rp. 1,5 Miliar

Korban UU P3H Divonis 1 Tahun dan Denda Rp. 1,5 Miliar

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 1,5 milar kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rimdan, SH, MH., dan anggota Irwin Zaily SH, MH., Yongki, SH dibacakan hari ini Jumat (14/6/2109). Menurut Majelis Hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan, namun terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa pos polisi hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah disamping pos tersebut warung untuk berjualan. Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang terlah lama terkubur dalam ditanah. ''Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa'' ujar Ketua Majelis Hakim. Putusan tersebut tidak bulat, salah satu hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion), dengan pertimbangan Untang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sering disebut dengan UU P3H  tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto, UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisir. Atas putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisya, SH., MH., langsung menyatakan banding. "Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kami tetap berkeyakinan Terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H. Kemudian perbedaan pendapat salah satu majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa'' jelas Firnandes. Seperti diketahui, Hermanto warga Desa Tebat Monok, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp. 1,5 Miliar subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang. Hermanto menjadi korban kesewenangan penerapan UU P3H yang salah sasaran. (Rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: