ASN Bengkulu yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, wajib mengundurkan diri jika memutuskan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 menerangkan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (CW)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: