KPU

ASN Bengkulu yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

ASN Bengkulu yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, wajib mengundurkan diri jika memutuskan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: