Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Bengkulu Jalan Mundur Bawa Keranda dan Tanggalkan Kartu Pers
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran, Rabu 29 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi jurnalis BENGKULU Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), sebab berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Dalam demonstrasi tersebut jurnalis menggelar aksi menutup mulut dengan lakban warna hitam di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu serta aksi jalan mundur dengan membawa keranda mayat bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers" di depan gerbang Sekretariat Dewan Privinsi Bengkulu, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejagung Periksa Gubernur Kepulauan Babel Periode 2017-2022 dalam Kasus Korupsi Timah
Tak hanya itu, jurnalis yang tergabung dalam AJI Bengkulu, IJTI Bengkulu, AMSI Bengkulu, FKW KAHMI Bengkulu serta Radio dan UKM Cinematografi Universtas Dehasen Bengkulu ini juga membubuhi tandatangan di atas spanduk banner polos, bertuliskan Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu Tolak RUU Penyiaran.
Aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam diartikan pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Sementara, aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi di Indonesia.
Kemudian menanggalkan kartu pers bentuk protes terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Penyiaran.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI Tekankan Tugas dan Fungsi KKRI
Selain itu, jurnalis dari berbagai platform ini juga membawa sejumlah poster dengan beragam tulisan penolakan RUU Penyiaran. Mulai dari Pers Bukan Kolom Iklan, Tolak RUU Penyiaran, Pembungkaman Pers= Penghancuran Pilar Demokrasi, Hapus Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, serta tulisan penolakan lainnya.
Aksi yang mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Bengkulu ini, massa juga berorasi serta meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk menandatangani surat penyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024 serta bersurat ke KPI Pusat dan DPR RI.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jambret Bersenjata Api Nekat Beraksi Dekat Kantor Bupati Kepahiang
Namun, KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.
Meski demikian, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga ditandai dengan seluruh jurnalis yang ikut tergabung dalam aksi menandatangani penolakan RUU Penyiaran di atas sehelai spanduk banner kosong.
BACA JUGA:Perjuangan HPMP Indonesia Berbuah Manis, Pertashop Diizinkan Jual BBM Pertalite di Bengkulu
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina mengatakan, penolakan RUU Penyiatan versi Maret 2024, bukan tanpa alasan. Sebab RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: