Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Bengkulu Jalan Mundur Bawa Keranda dan Tanggalkan Kartu Pers
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran, Rabu 29 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi," tegas Romi.
BACA JUGA:Kembalikan Formulir Cagub ke Partai Gerindra dan Hanura, Meriani Akui Bidik 4 Parpol
Untuk itu, terang Romi, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu meminta untuk KPI dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, dan mlibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.
"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi," tegas Romi. (Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: