KPU

Pertashop di Bengkulu Bisa Jualan Pertalite, Tapi Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Pertashop di Bengkulu Bisa Jualan Pertalite, Tapi Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menyatakan masih menunggu petunjuk ataupun regulasi resmi terkait diakomodirnya Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Mengenal Istilah Tantrum pada Anak yang Bikin Orang Tua Serba Salah, Ini Cara Mengatasinya

"Kita tentunya sangat bersyukur, karena persetujuan dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan bentuk solusi. Terlebih saat ini, keberadaan Pertashop di tengah masyarakat tidak sedang baik-baik saja," ujar Steven.

Lebih lanjut Steven mengatakan, di Bengkulu terdapat sekitar 203 Pertashop, dan kesemuanya pada saat ini belum bisa menjual pertalite.

BACA JUGA:4 Menu yang Wajib Ada saat Berbuka di Bulan Dzulhijjah, Sehat dan Bergizi

"Dalam kesempatan ini kita juga mendorong agar Pertashop dapat mengusulkan perubahan status agar bisa menjual Pertalite. Perubahan status yang dimaksud, dari Pertashop menjadi SPBU Kompak ex Pertashop," pungkas Steven.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: