KPU

Karyawan PT AMA Diberhentikan Usai Laporkan Gaji di Bawah UMP

Karyawan PT AMA Diberhentikan Usai Laporkan Gaji di Bawah UMP

Karyawan PT AMA Intan Deli Siagian diberhentikan usai melaporkan gaji yang diterimanya di bawah UMP.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Olah Sampah, DLHK Bengkulu: Merdeka Sampah Bukan Hanya Jargon

Intan berharap, PT AMA memberikan pesangon karena telah pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan memberikan selembar kertas, kemudian selisi gaji standar UMP yang dicantumkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya menuntut pesangon karena diberhentikan secara sepihak dan selisih gaji sesuai yang dicantumkan di BPJS Kertenagakerjaan," pungkasnya. (Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: