KPU

Pengurus Badan Musyawarah Adat Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Rohidin

Pengurus Badan Musyawarah Adat Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Rohidin

Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu masa bhakti 2024-2029 resmi dikukuhkan, Kamis 6 Juni 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi BENGKULU masa bhakti 2024-2029 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Gubernur Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak, 06 Juni 2024.

Gubernur Rohidin meminta agar BMA provinsi mampu menjadi rumah bagi seluruh BMA kabupaten/kota. Sebagai unit fungsional, lanjut Rohidin, BMA provinsi harus sering turun ke kabupaten/kota untuk mengawal adat-adat Bengkulu.

BACA JUGA:Pasca Pipa BBM Ditabrak Tongkang, Antrean di Sejumlah SPBU Kota Bengkulu Mengular

"Diharapkan pengurus BMA yang baru saja dilantik, dapat berkolaborasi dan mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan. Terutama dalam penegakan hukum-hukum adat yang ada di Bengkulu," kata Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Rumah Warga Desa Padang Bakung, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Sambung Rohidin, BMA merupakan pengembang penjaga adat budaya Bengkulu, juga sebagai representasi dalam mengembangkan adat sehingga perlu adanya Perda adat dalam penegakan payung hukum adat. 

"Perlu Perda adat dalam melindungi masyarakat adat yang ada di Bengkulu, seperti Enggano, Lembak dan masyarakat adat lainnya. Jika ini tidak dibuatkan Perdanya, nanti masyarakat adat kita akan hilang dan budaya yang ada di masyarakat juga akan luntur," jelasnya. 

BACA JUGA:Inflasi Mei 2024 di Kota Bengkulu Naik Lagi, Kenaikan Cukai Rokok Jadi Pemicu

"Selain Enggano, kita juga akan menata kawasan wisata danau Dendan Tak Sudah dengan mengedepankan konsep masyarakat adat yang ada di kawasan tersebut. Dengan tujuan, agar adat yang ada di masyarakat tidak hilang dan ini yang perlu kita jaga," tutup Rohidin. 

BACA JUGA:BBM di SPBU Kaur Disuplai dari Provinsi Lampung Imbas Pipa Ditabrak Tongkang

Sementara itu, Ketua BMA Provinsi Bengkulu Periode 2024–2029, S. Effendi menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan BMA Provinsi Bengkulu adalah melakukan koordinasi dengan BMA kabupaten/kota terkait dengan payung hukum Perda Adat. 

"Gerak cepat dalam mengatasi permasalah adat yang ada di Bengkulu, karena saat ini masyarakat kita sudah mengalami kris sosial dalam penegakan hukum adat. Terlebih lagi pada generasi muda yang tidak tahu soal adat Bengkulu," tuturnya.

BACA JUGA:Harga Pasaran Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Kaur Tertinggi Capai Rp17 Juta

Jika ini tidak dilakukan, kata Effendi, maka payung hukumnya akan terbata-bata. Selain itu juga akan terjadi masalah di tengah masyarakat dan hukum adat akan hilang dengan sendirinya. Maka dari itu perlu pemahaman terhadap nilai adat kepada generasi sekarang," terang Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: