Perwakilan Penyandang Distabilitas Kawal Perda Tentang Hak-hak Distabilitas di Bengkulu
Puluhan perwakilan penyadang distabilitas mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyampaian nota penjelasan rencana peraturan daerah (Raperda) pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak distabilitas pada Jumat 7 Juni 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Puluhan perwakilan penyadang distabilitas mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi BENGKULU tentang penyampaian nota penjelasan rencana peraturan daerah (Raperda) pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak distabilitas pada Jumat 7 Juni 2024.
Salah satu perwakilan Forum pengawal Perda Penyadang Distabilitas daerah Bengkulu (FP3D2B) Oke Alex, mengatakan, para penyadang distabilitas berharap dibantuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak distabilitas mengatur hal-hal yang menjadi kebutuhan panyadang distabilitas dalam pasal-pasal yang akan dibuat.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Pastikan Disabilitas Bisa Salurkan Hak Pilih dalam Pilkada 2024
"Kita berharap beberapa pasal-pasal penting untuk pemenuhan hak-hak distabilitas bisa dimasukan dalam Raperda yang akan disahkan bulan Agustus," ucap Oky.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke Jabar, Akan Terapkan Kebijakan untuk Disabilitas
Lebih lanjut, kata Oky, dalam praf Raperda pasal-pasal yang dimasukan masih secara umum atau belum merincikan apa yang menjadi kebutuhan para penyadang distabilitas. Seperti pemenuhan hak distabilitas di tempat umum dan masih hal lainnya.
"Kami minta pasal-pasa yang memang betul- betul mengakomodir hak-hak distabilitas," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemuda Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Teman Kerja, HP dan Motor Dibawa Lari
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono, mengakui masih banyak fasilitas umum belum ramah terhadap distabilitas sehingg dengan Perda ditabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkuluh bisa memenuhi hak-hak tentang penyadang distabilitas.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Ingatkan Petani di Seluma Waspada Dampak El Nino Pertengahan 2024 Ini
"Kami menerima masukan dari semua pihak dalam merumuskan Raperda penyadang distabilitas," terangnya.
Dikatakan Sujono, Raperda Ditargetkan tuntas di periode anggota DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024 sekitar akhir bulan Agustus.
Sehingga dengan adanya Perda penydang distabilitas pemerintah daerah menganggarkan anggaran untuk program penydang distabilitas.
BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Mukomuko Sebut Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Antre di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: