Kejagung RI Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010-2022
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 8 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Kejari Seluma Selesaikan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Delapan orang tersebut antara lain ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk, RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
Kemudian FF selaku Karyawan PT Antam Tbk, ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.
BACA JUGA:Ops Musang 2024, Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran Ringkus 23 Pelaku Kejahatan
Lalu RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk, dan BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.
Serta AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk., dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Anak, Kejati Bengkulu Gelar Edukasi di SMA St Carolus
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: