dempo

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 36 Pejabat di lingkup Kejaksaan Agung, Ini Daftarnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 36 Pejabat di lingkup Kejaksaan Agung, Ini Daftarnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah terhadap 36 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 11 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah terhadap 36 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 11 Juni 2024.

Dalam kesempatan itu pula, Jaksa Agung menyaksikan serah terima jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyamoaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. Ia menuturkan bahwa para pejabat tersebut adalah pribadi-pribadi terpilih yang memiliki kualitas untuk menggerakkan roda Kejaksaan guna mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

BACA JUGA:Isu Kejaksaan Superbody, Suparji Ahmad: Serangan Balik Koruptor

"Proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah siklus alamiah dalam sebuah organisasi. Hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi. Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan," sampai Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan.

Jaksa Agung berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang baru, mampu memimpin bidang Tindak Pidana Umum ke arah yang semakin cemerlang. Sebab keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung RI Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010-2022

Kemudian dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP nasional, Jaksa Agung meminta agar segera dapat dibuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP yang sementara ini berlaku. Penyusunan pedoman tersebut diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara para Jaksa.

Lalu, untuk para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, Jaksa AGung meminta untuk memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. 

Selain itu, ia juga meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Anak, Kejati Bengkulu Gelar Edukasi di SMA St Carolus

Terakhir untuk para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berharap mereka dapat bergerak cepat untuk menguasai tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan. Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan demi tercapainya tujuan organisasi.

Serta mengedepankan sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, tanamkan prinsip 'satu dan tak terpisahkan'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: