Kelabui Polisi Usai Lihat CCTV, Bandar Sabu di Mukomuko Berujung Masuk Bui
Polda Bengkulu berhasil meringkus 2 pelaku diduga bandar sabu masing-masing berinisial P-I (41) dan R-H (39) warga Kabupaten Mukomuko, pada Sabtu 18 Mei 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Dari keterangan pelaku P-I, dia sudah menjual sabu kepada R-H sebanyak setengah kantong seharga Rp6 juta dan baru dibayar Rp2 juta pada Sabtu 11 Mei 2024.
Pada hari Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap R-H saat membeli rokok di toko di jalan lintas Bengkulu Padang Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.
BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Bolak Balik Masuk Penjara, Kali Ini Kasusnya Maling Ayam
"Pelaku R-H kita tanggap dan lanjut dilakukan penggeledahan sampai rumahnya. Di sana ditemukan 2 paket besar sabu, 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam, plastik klip bening, sekop plastik, lakban hitam yang berada di dalam keranjang pakaian kotor di dekat kamar mandi rumahnya," tutup AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Harga Daging di Kaur per Kilogram Mencapai Rp160.000 Jelang Idul Adha
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: