dempo

Polres Bengkulu Utara Terima Laporan Pengrusakan dan Pengancaman Terhadap Subkontraktor PT Injatama

Polres Bengkulu Utara Terima Laporan Pengrusakan dan Pengancaman Terhadap Subkontraktor PT Injatama

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo --(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polres Kabupaten BENGKULU Utara telah menerima laporan, terkait kejadian pengancaman dan pengrusakan alat berat ekskavator milik subkontraktor perusahaan pertambangan batubara PT. Injatama PIT 5, pada Minggu sore 16 Juni 2024.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe  Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari subkontraktor PT. Injatama PIT 5.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Salat Iduladha di Desa Karang Pulau, Serahkan 2 Sapi Kurban

"Sudah ada yang melapor polres Bengkulu utara dan untuk sementara informasinya begitu dulu," kata Iptu Rizky.

Sementara itu, Supervisor Subkontraktor PT. Injatama Mining PIT 5, Adil Wibawa Nassarie mengatakan bahwa laporan tersebut terkait pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh 10 orang oknum. 

BACA JUGA:Eskavator Dirusak Oknum Masyarakat Bengkulu Utara, Subkontraktor PT Injatama Lapor Polisi

"Peristiwa pengrusakan alat berat terjadi pada hari Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Kecamatan Ulok Kupai, yang di dilakukan oleh 10 orang oknum untuk memindahkan batubara yang telah dikeruk dan diangkut ke tempat lain," kata Adil.

BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban di Seluma Capai 1.213 Ekor, Kemenag: Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu

Namun perintah tersebut ditolak oleh pihak Subkontraktor yang berujung keributan dan pengrusakan alat berat serta pengancaman.

"Subkontraktor PT. Injatama PIT 5 berharap, pihak kepolisian dapat melakukan tindak lanjut atas laporan perusakan alat berat dan pengancaman yang dilakukan," lanjut Adil Wibawa Nassarie.

(Aap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: