KPU

Realisasi PAD Pajak di Bengkulu Utara Capai Rp7,6 Miliar, Bapenda: Target 2024 Rp27 Miliar

Realisasi PAD Pajak di Bengkulu Utara Capai Rp7,6 Miliar, Bapenda: Target 2024 Rp27 Miliar

Sekretaris Bapenda Bengkulu Utara M. Firdaus.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten BENGKULU Utara, capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 item pajak baru mencapai Rp7,6 milliar atau sekitar 28,39 persen, per 21 Juni 2024.

Sekretaris Bapenda Bengkulu Utara M. Firdaus mengatakan, bahwa target yang ditetapkan tahun 2024 dari sektor pajak sebesar Rp27 milliar. 

BACA JUGA:Peran Pemuda dalam Pilkada 2024, Dempo: Harus Jadi Penentu Arah Pembangunan Daerah

"Realisasi PAD dari 10 item pajak di wilayah Bengkulu Utara per 21 Juni 2024 baru mencapai Rp7,6 miliar, dari target sebesar Rp27 miliar di tahun 2024. Dimana penyumbang pajak tertinggi dari item penerangan jalan sumber lain," ujarnya, Rabu 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Massa Forum Dokter RSUD Argamakmur Gelar Aksi Demo, Tuntut Direktur Utama Turun Jabatan

Dilihat dari capaian tahun sebelumnya, Bapenda optimis target yang telah ditetapkan tersebut bisa tercapai.

"Kita optimis target PAD dari item pajak di Bengkulu Utara bisa tercapai. Sehingga selalu mengingatkan kepada para wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dalam membayar kewajibannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata M. Firdaus.

BACA JUGA:Persediaan Menipis, Dinsos Seluma Usulkan 7.000 Paket Stok Penyangga Bencana Alam

Perlu diketahui, realisasi capaian pajak daerah pada tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp22 miliar atau sekitar 88 persen, dari target ditetapkan sebesar Rp25 miliar. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Berikut PAD dari 10 item pajak daerah yakni pajak hotel, restoran dan sejenisnya, hiburan pagelaran kesenian (musik, tari dan busana), reklame papan merk (billboard, videotron, megatron), penerangan jalan sumber lain, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan lainnya, PBB-P2, BPHTB serta pemindahan hak. (Aap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: