KPU

30 Caleg Terpilih Rejang Lebong, Baru 5 Orang Lapor Harta Kekayaan

30 Caleg Terpilih Rejang Lebong, Baru 5 Orang Lapor Harta Kekayaan

Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan melaporkan harta kekalahannya.

BACA JUGA:6 Ciri Toxic Relationship yang Perlu Kamu Ketahui, Jangan Sampai Terjebak!

Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan ini wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Namun sampai hari ini, dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Terpilih, belum sampai 20 persen yang menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:Pria Lansia di Rejang Lebong Meninggal Tak Wajar di Rumah Kontrakan

“Sampai kini, baru lima orang Anggota Dewan yang sudah melaporkan ke kami terkait LHKPN” jelas Eiis Purwanti, Selasa (02/07).

Dia menambahkan, kewajiban bagi calon legislatif (caleg) terpilih melaporkan LHKPN ini, tertera dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara”.

Sementara itu, untuk tenggak waktu laporan ini pun telah dijelaskan dalam ayat (2) yang harus disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, dan untuk lima caleg yang melapor ke KPU Rejang Lebong ini berasal dari tiga Partai Politik (Parpol).

BACA JUGA:Setubuhi Pelajar SMA, Remaja 18 Tahun di Rejang Lebong Masuk Bui

“Ada satu PDIP tiga dari PKS dan satu lagi dari PAN. Kalau mereka (caleg terpilih, red) tidak melapor sampai jeda waktu yang tadi, namanya tidak bisa kami lampirkan ke rekom,” tegasnya.

BACA JUGA:Keindahan Air Terjun Curug Sembilan di Kabupaten Rejang Lebong

Eiis pun mengimbau untuk caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, agar segera menyampaikan ke KPU, karena aturannya sudah jelas.

(Daman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: