KPU

Januari-Juli 2024, Penerimaan PBB Kota Bengkulu Tercapai Rp14 Miliar

Januari-Juli 2024, Penerimaan PBB Kota Bengkulu Tercapai Rp14 Miliar

Miliar--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan pendapatan daerah kota BENGKULU Dr. Nurlia Dewi SH,MH menerangkan bahwa setelah diluncurkannya program pemutihan Pajak Bumi  Bangunan  Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) berujung pada peningkatan realisasi PAD Kota BENGKULU.

Saat ini realisasi capaian pajak meningkat signifikan. Terhitung pada April 2024 baru tercapai Rp 3 miliar. Namun total di bulan Juni telah terkumpul Rp 14 miliar dari target Rp 48 miliar atau 30 persen.

BACA JUGA:Mendadak Panas Tinggi, Ini 5 Gejala Lain DBD yang Harus Diwaspadahi

Sehingga Bapenda Kota Bengkulu optimistis target PAD dari PBB di wilayah tersebut sebesar Rp48 miliar tercapai pada akhir 2024. Bahkan diperkirakan realisasi target ini bisa berjalan dengan cepat sebelum akhir tahun. 

BACA JUGA:5 Gejala Sinusitis yang Paling Sering Dialami, Hidung Tersumbat hingga Nyeri pada Wajah

"Dibulan lalu  atau  Juni saja telah berhasil menyumbang PAD Rp 14 miliar padahal April 2024 tercatat realisasinya baru sebesar Rp 3 miliar. Sementara target PAD Kota Bengkulu tahun 2024 dari PBB sendiri berada di angka Rp 48 miliar atau saat ini telah tercapai 30 persen," kata Nurlia Dewi, Minggu 7 Juli 2024.

Tambah Nurlia, dengan sisa 6 bulan kedepan hingga akhir Desember 2024. Bapenda akan terus mengevaluasi, berinovasi, dan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak. 

BACA JUGA:Gandeng Kepolisian, Bapenda Peringatkan Jukir Liar di Festival Tabut Bengkulu 2024

"Respon dan antusiasme masyarakat Kota Bengkulu terhadap program pemutihan PPB  relatif tinggi. Kita berencana untuk membuka pelayanan tidak hanya di loket Bapenda saja, tetapi juga dibeberapa tempat lain, seperti Kantor Pos atau Bank Bengkulu," tambahnya.

Lanjut Nurlia, dirinya juga mengimbau agar masyarakat bisa membayarkan PBB ini tepat waktu atau tidak melewati deadline  karena biaa dikenakan denda.

Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki piutang tahun 2018 kebawah dapat memanfaatkan program pemutihan yang diadakan pemerintah.

BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak di Bengkulu Utara Capai Rp7,6 Miliar, Bapenda: Target 2024 Rp27 Miliar

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut bisa mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pelengkap pembayaran PBB.

"Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan. Bagi wajib Pajak syaratnya cukup bawa KTP dan membayar PBB sampai dengan tahun berjalan," demikian Nurlia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: