KPU

Semoga Amanah, 191 Kepala Desa di Kaur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Semoga Amanah, 191 Kepala Desa di Kaur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Kabupaten Kaur Lismidianto resmi melantik penambahan masa jabatan 191 Kepala Desa menjadi 8 tahun.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Kabupaten Kaur Lismidianto resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 191 Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Prosesi pengukuhan berlangsung di Gedung Serbaguna Pemda Kaur pada Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:182 Kepala Desa di Seluma Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 salah satu poin di dalamnya yaitu masa jabatan Kepala Desa bertambah selama 2 tahun, dari sebelumnya jabatan kades selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati melalui Kepala Dinas PMD M. Suhadi menyampaikan bahwq jumlah Kepala Desa yang telah menerima SK penambahan masa jabatan sebanyak 191 orang dengan batas masa jabatan dari tahun 2023 sampai 2031.

Sedangkan Kepala Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule belum di SK kan karena masih Pjs (Pejabat Sementara).

BACA JUGA:Belum Ada Keputusan Tegas, DPRD Soroti Permasalahan 3 Kepala Desa di Seluma

" Ya, hari ini (Senin, red) kita melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan Kades Se Kabupaten Kaur, Hal ini sebagai tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan oleh Bupati seluruh Indonesia," kata Suhadi.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Jadwal Pelantikan Lima Kepala Desa Terpilih

Sementara itu, Ketua Apdesi Perwakilan Bengkulu Gusmiadi menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa.

Dirinya berharap seluruh Kepala Desa dapat membangun Desanya agar lebih baik lagi untuk kemakmuran masyarakat.

"Kita berharap kepala desa yang baru saja dikukuhkan agar bisa bekerja lebih baik lagi demi membangun desa lebih maju lagi," kata Gusmiadi.

(Dedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: