KPU

Dua Karyawan Swasta di Bengkulu Nyambi Jual Ganja Ditangkap

Dua Karyawan Swasta di Bengkulu Nyambi Jual Ganja Ditangkap

Karyawan Swasta di Bengkulu Nyambi Jual Ganja Ditangkap--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Atas pembuatnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tagun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

(Tri Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: