Dua Karyawan Swasta di Bengkulu Nyambi Jual Ganja Ditangkap
Karyawan Swasta di Bengkulu Nyambi Jual Ganja Ditangkap--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Atas pembuatnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tagun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Tri Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: