dempo

3 Kabupaten Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya

3 Kabupaten Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya

Tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu masuk dalam zona merah peredaran narkoba berdasarkan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dari Januari hingga Juli 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tiga kabupaten di Provinsi BENGKULU masuk dalam zona merah peredaran narkoba berdasarkan hasil operasi Direktorat Reserse narkoba Polda BENGKULU dari Januari hingga Juli 2024.

3 kabupaten tersebut diantaranya adalah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Festival Tabut Tahun 2024: 400 UMKM dan 1.500 Pelaku Ekonomi Kreatif Terlibat

Sebab dari 221 pelaku yang sudah diamankan, rata-rata narkoba yang masuk dari luar ke Provinsi Bengkulu melalui 3 kabupaten tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu 13 Juli 2024.

Ia mengatakan penangkapan yang paling banyak di Kota Bengkulu, namun masuknya barang haram tersebut melalui tiga kabupaten tersebut. 

BACA JUGA:JAM-Intelijen Bersama JAM-Datun Jadi Penguji Sidang Doktor di Fakultas Hukum UI

"Kita tetapkan tiga kabupaten masuk zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara. Walaupun tetap di Kota Bengkulu tangkapan paling banyak, namun di tiga kabupaten tersebut jalur barang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar AKBP Tonny Kurniawan. 

BACA JUGA:Kunjungi Kanwil Kemenkumham, Kajati Bengkulu Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Lembaga

Berikut hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dibantu jajaran terkait dari Januari hingga Juli 2024: Subdit l 33, Subdit ll 22, Subdit lll 23, Ditresnarkoba 78, Reserse Kota Bengkulu 37, Reserse Bengkulu Utara 17, Reserse Mukomuko 8, Reserse Rejang Lebong 30, Reserse Kepahiang 17, Reserse Lebong 8, Reserse Bengkulu Selatan 7, Reserse Seluma 6, Reserse Kaur 4, Reserse Bengkulu Tengah 9.

Dari 221 pelaku yang sudah diamankan 59 Narkotika golongan l Jenis ganja, 161 Narkotika golongan l jenis sabu, 1 obat psikotropika golongan l XTC.

Masing-masing ganja seberat 1.770.44 Gram, Sabu 1.341.40, XTC 58 butir.

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Provinsi Bengkulu Masih Minim, Baru Capai 10,6 Persen

Maka dari itu, dengan adanya wilayah yang dijadikan zona merah dan maraknya peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu akan selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: