dempo

Minimalisir Permasalahan Hukum, Kejari Kaur Teken MoU dengan Seluruh Camat

Minimalisir Permasalahan Hukum, Kejari Kaur Teken MoU dengan Seluruh Camat

Dalam upaya meminimalisir terjadinya permasalahan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menjalin kerjasama dengan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kaur, Rabu, 17 Juli 2024.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam upaya meminimalisir terjadinya permasalahan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menjalin kerjasama dengan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kaur, Rabu, 17 Juli 2024.

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (Mou) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Pofrizal, SH MH, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, serta 15 Camat di Kabupaten Kaur, yang berlangsung di Pantai Pengubaian.

BACA JUGA:Asisten I Setda Bengkulu Lepas 250 Peserta Kemah Bakti Pramuka ke Pulau Enggano

Kepala Kejari Kaur Pofrizal SH MH menyampaikan, kerjasama tersebut merupakan implementasi tupoksi kejaksaan melalui jaksa pengacara negara sebagai tindakan Preventif.

Khususnya mendampingi seluruh camat di Kabupaten Kaur dalam melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA:PT MSS Seluma Angkat Bicara Buntut Karyawan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

"Ya kerjasama ini intinya bertujuan untuk meminimalisir terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Kajari Kaur.

BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu Bersama Yayasan Insan Raflesia Madani Tanam 2.000 Bibit Mangrove

Ke depan, kerjasama itu akan dilanjutkan ke seluruh desa dan kelurahan yang akan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatan di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Jelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI

"Kedepan tentu karna camat memiliki wewenang untuk verifikasi dan evaluasi terhadap desa kita juga akan jalin kerjasama dengan desa namun dilaksanakan secara parsial setiap kecamatan," kata Pofrizal SH MH. (Dedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: