KPU

Permudah Perizinan, 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Resmi Adopsi Aplikasi SIP Padek

Permudah Perizinan, 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Resmi Adopsi Aplikasi SIP Padek

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu sudah mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Investasi Daerah Kito (SIP Padek).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU sudah mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Investasi Daerah Kito (SIP Padek).

Beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu telah resmi mengadopsi aplikasi tersebut. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di bidang perizinan serta menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan menarik lebih banyak investor.

BACA JUGA:Resmi! Partai Golkar Rekom Rohidin-Meriani Berpasangan Maju Pilgub Bengkulu 2024

Adapun kabupaten yang telah mengadopsi aplikasi ini di antara Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan menjelaskan, aplikasi SIP Padek merupakan inovasi penting dalam mendukung investasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.

BACA JUGA:Pengembangan Bandara Enggano Diusulkan Rp41 Miliar oleh Kemenhub, Bandara Mukomuko Proses Inventarisir

Dengan mengadopsi aplikasi ini, harapannya bisa bermanfaat bukan hanya masyarakat Kota Bengkulu, tetapi juga bagi seluruh masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

"Aplikasi ini bukan hanya membantu masyarakat yang ada di Kota Bengkulu melainkan masyarakat se-Provinsi Bengkulu bisa menggunakan aplikasi ini dan merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Banding Diterima, Penasehat Hukum Bandar Narkoba Kermin Tempuh Upaya Kasasi

Irsan juga menegaskan bahwa pengadopsian aplikasi SIP Padek tidak dipungut biaya.

Karena pihaknya ingin mendukung proses perizinan yang lebih mudah di Provinsi Bengkulu, sehingga setiap kabupaten dapat menyesuaikan nama aplikasi sesuai dengan muatan lokal masing-masing.

BACA JUGA:Sengketa Dimenangkan Ahli Waris, Pemkot Wajib Kosongkan Lahan SDN 62 Kota Bengkulu

Dengan adanya SIP Padek, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan secara online, meminimalisir prosedur yang rumit, dan mempercepat proses pengajuan izin. 

Pemerintah daerah setempat menyambut baik inisiatif ini dan berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih familiar dengan penggunaan aplikasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: